Masjid Nurul Ilmi ITPLN Gelar Pelatihan Kurban 1447 H

  • Comments: 0
  • Posted by: Humas

JAKARTA — Masjid Nurul Ilmi Institut Teknologi PLN (ITPLN) menggelar Pelatihan Qurban 1447 Hijriah, Sabtu, 23 Mei 2026 kemarin. Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan ibadah kurban di lingkungan kampus.

Pelatihan diikuti panitia mahasiswa serta peserta yang terlibat dalam pelaksanaan kurban tahun ini. Sejumlah materi dibahas, mulai dari fiqih kurban, teknis penyembelihan hewan, pengelolaan kepanitiaan, hingga mekanisme distribusi daging kurban.

Tiga narasumber hadir dalam kegiatan tersebut, yakni dosen Pendidikan Agama Islam Institut Teknologi PLN Muhammad, perwakilan mahasiswa Abdul Aziz, dan tenaga kependidikan Institut Teknologi PLN, Didik.

Ketua Pelaksana Kegiatan Qurban 1447 H, Marcel Rustiandi, mengatakan pelatihan digelar untuk meningkatkan kesiapan panitia agar pelaksanaan kurban berjalan tertib dan sesuai syariat.

“Pelatihan ini menjadi bekal bagi panitia dan peserta agar memahami tugas serta tata cara pelaksanaan kurban dengan baik,” ujar Marcel dalam keterangannya, Senin, 25 Mei 2026.

Suasana pelatihan berlangsung interaktif. Peserta mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab terkait praktik pelaksanaan kurban di lingkungan kampus.

Panitia berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat semangat kebersamaan sekaligus menumbuhkan nilai kepedulian dan tanggung jawab dalam pelaksanaan ibadah kurban di Institut Teknologi PLN.

Dalam sesi materi, narasumber juga menjelaskan sejumlah ketentuan dasar hewan kurban sesuai syariat Islam. Hewan yang sah dijadikan kurban, antara lain unta, sapi, kambing, dan domba sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 34.

Selain jenis hewan, peserta juga dibekali pemahaman mengenai batas usia minimal hewan kurban. Unta minimal berusia lima tahun, sapi dua tahun, kambing satu tahun, dan domba minimal enam bulan.

Panitia turut mengingatkan pentingnya memastikan kondisi fisik hewan tetap sehat dan tidak cacat. Hewan yang buta, sakit, pincang, atau terlalu kurus tidak memenuhi syarat untuk dijadikan kurban.

Tak hanya itu, penyembelihan hewan kurban juga harus dilakukan sesuai waktu yang ditentukan, yakni setelah salat Iduladha hingga hari tasyrik pada 11–13 Dzulhijjah.***

Author: Humas