Bikin Mulus Karier Dosen, ITPLN Cermati Kemendiktisaintek 63 Tahun 2025

  • Comments: 0
  • Posted by: Humas

JAKARTA — Institut Teknologi PLN (ITPLN) menggelar sosialisasi implementasi Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendiksaintek) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Kebijakan ini dianggap sebagai tonggak penting reformasi karier dosen melalui sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan digital.

 

Wakil Rektor II Bidang SDM dan Keuangan ITPLN, Kuswowo mengatakan, regulasi peralihan itu perlu dicermati untuk memudahkan karier dosen di ITPLN. Salah satunya adalah pengurusan jabatan fungsional (Jabfung).

“Jabatan Fungsional (Jabfung) ini menjadi sangat dominan dan penting dalam fondasi karir Bapak-Ibu sekalian. Ya, jadi mohon masa peralihan ini, masa peralihan pengurusan Jabung ini, mohon diperhatikan,” ujar Kuswowo saat sosialisasi di ITPLN, Cengkareng, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

 

Diketahui, Kepmendiksaintek Nomor 63 Tahun 2025 merupakan regulasi peralihan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen

 

Dalam forum yang dihadiri dosen-dosen ITPLN serta lintas kampus di Indonesia melalui daring, Kuswowo memastikan, ITPLN berkomitmen penuh mengawal pengembangan jabatan fungsional dosen. Karena keberhasilan sebuah perguruan tinggi sangat bergantung pada jabatan akademik dosennya.

 

“Karena keberhasilan suatu perguruan tinggi itu tergantung kepada jabatan para dosen itu. Akreditasi juga tergantung kepada jabatan fungsional para dosen yang ada di perguruan tinggi tersebut,” tegasnya.

Kuswowo berharap seluruh civitas akademika dapat bersinergi dalam menjalankan transformasi ini. “Semoga proses ini berjalan efektif dan mampu membawa semangat baru dalam pencapaian jabatan akademik, hingga ke jenjang profesor,” tutupnya.

 

Ketua Kelompok Kerja Karier Pendidik LLDIKTI Wilayah III, Ina Agustiani, memaparkan alur karier dosen berdasarkan regulasi baru ini. Sejak pengangkatan sebagai dosen tetap, ungkapnya, seluruh aktivitas tridharma harus terdokumentasi dalam platform digital SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi).

 

“Jangan serahkan kunci akun SISTER ke admin. Ibarat lemari pribadi, dosen wajib tahu isi dan kuncinya. Apa yang perlu diperbarui, disimpan, dan ditindaklanjuti, semua tercatat di sana,” kata Ina.

Setelah melaksanakan tridharma selama setahun, dosen dapat mulai mengajukan kenaikan jabfung awal melalui aplikasi Elkate. Proses ini juga berlaku untuk sertifikasi dosen, yang kini lebih sederhana karena syarat TKDA-TKBI telah dihapus dan digantikan cukup dengan pelatihan Pekerti.

 

Ina menekankan bahwa kini semua dosen, baik yang sudah maupun belum tersertifikasi, wajib membuat laporan Beban Kerja Dosen (BKD). Bagi dosen yang belum mengikuti sertifikasi, laporan BKD digunakan sebagai syarat kenaikan jabfung.

Dalam Kepmendiksaintek 63/2025 ini, terdapat sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian, antara lain:

– Proses kenaikan jabfung kini mengutamakan evaluasi holistik berbasis rekam jejak, termasuk data dari PDDikti, SINTA, dan platform formal lainnya.

– Dosen Tetap dan Tidak Tetap (sebelumnya NIDK) memiliki hak yang sama untuk mengajukan jabfung selama memenuhi syarat.

– Pengajuan jabfung maksimal 3 bulan sebelum usia pensiun.

– Karya seni yang diakui nasional dan internasional dapat digunakan sebagai syarat khusus kenaikan jabfung.

– Bagi lulusan magister, pengajuan ke Lektor Kepala kini disetarakan dengan lulusan doktor, asalkan memiliki publikasi di jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis utama.

Dokumen JIB (Jejak Intelektual dan Berkarya) tidak lagi wajib bagi dosen lulusan doktor yang mengajukan ke profesor dalam waktu kurang dari 3 tahun.***

 

Author: Humas